Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2017, Provinsi Lain Bisa Gunakan Kuota Haji Satu Embarkasi

Kompas.com - 23/02/2017, 07:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama memberlakukan aturan baru terkait distribusi kuota haji pada tahun 2017. Provinsi lain yang masih berada dalam satu embarkasi dapat menggunakan kuota provinsi lain yang tidak terserap sepenuhnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang ditandatangani 9 Februari lalu.

Diktum keenam KMA ini berisi aturan bahwa, "Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi".

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, kebijakan itu berfungsi untuk mengoptimalkan serapan kuota haji. Dengan begitu, ia berharap tidak ada kuota haji yang tersisa.

"Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya semua kuota terserap," kata Ahda dalam keterangan tertulis Kementerian Agama, Rabu (22/2/2017).

Ahda menuturkan, kosongnya kuota dalam suatu provinsi disebabkan oleh batalnya keberangkatan dengan berbagai sebab. Kuota itu, lanjut dia, tidak bisa diisi oleh provinsi yang bersangkutan menjelang keberangkatan.

Sisa kuota tersebut dapat dimanfaatkan oleh provinsi lain bila masih memungkinkan untuk proses visa.

"Misalnya dari Provinsi Papua, yang berangkat dari embarkasi Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan berangkat. Jika saat itu masih ada kesempatan mem-visa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi," ujar Ahda.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra. Noer mengatakan, meski kuota haji sudah terserap dan pembayaran dilunasi, pembatalan terjadi menjelang keberangkatan.

"Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi," ucap dia.

Untuk pemberangkatan haji pada 2017, Indonesia memiliki 13 embarkasi. Berikut adalah daerah embarkasi yang mengakomodasi 34 provinsi.
1. Embarkasi Aceh (BTJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Aceh
2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara
3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi
4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu
5. Embarkasi Palembang (PLM) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, dan DKI Jakarta
7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat
8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah
9. Embarkasi Surabaya (SUB) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur
10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah
13. Embarkasi Ujung Pandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com