JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan para penyidik Polri yang menangani kasus Antasari Azhar akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Pernyataan resmi itu akan disampaikan pada Kamis (23/2/2017) besok.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
"Besok (Kamis) saya mendapat kabar kemungkinan besar mantan Kapolri Pak Bambang Hendarso dan para penyidiknya akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus itu," ujar Tito, Rabu sore.
Namun, Tito tak merinci lebih jauh mengenai waktu dan di mana Bambang akan memberikan keterangan.
Tito mengatakan, Bambang Hendarso akan menyampaikan sendiri pernyataan resmi tersebut.
(Baca: Kapolri: Antasari ke Mabes Laporkan Anggota Polri, Bukan SBY)
Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010.
Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu.
Informasi itu diungkapkan Tito sekaligus untuk merespons anggapan Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman yang menilai bahwa sejumlah anggota Polri tak netral dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.