Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemerintah Harus Didukung, kalau Perlu Freeport Angkat Kaki dari RI"

Kompas.com - 22/02/2017, 18:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai bahwa upaya pemerintah terkait pelepasan status Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus didukung.

Menurut Gufron, jika langkah tersebut untuk meningkatkan sharing profit dan kuasa penuh pemerintah atas pengelolaan kekayaan alam, tidak ada alasan untuk berunding dengan pihak Freeport.

"Langkah pemerintah untuk mendapat sharing yang lebih besar dari porsi sekarang itu harus didukung. Harus diperjuangkan secara serius karena itu menyangkut pengelolaan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat. Kalau perlu, Freeport angkat kaki dari Indonesia," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2017).

Gufron menuturkan, selama ini, pemerintah terkesan terlalu memberikan kelonggaran pengelolaan sumber daya alam kepada pihak asing dan menuruti kemauan korporasi.

Sementara itu, lanjut Gufron, Freeport dinilai memiliki posisi di luar kontrol negara. Dengan demikian, Gufron berharap perubahan status Kontrak Karya mampu memberikan akses terhadap masyarakat Papua untuk menikmati hasil pengelolaan SDA yang dikeruk dari tanahnya sendiri.

(Baca: Jonan: Freeport Ini, Bayar Rp 8 Triliun Saja Rewel Banget)

"Korporasi harus dikontrol dan tidak boleh otonom dengan tujuan agar pengelolaan dan penikmatan hasilnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Ini amanat konstitusi negara," kata Gufron.

"Pemerintah harus bersikap dan membuat langkah tegas terhadap Freeport, yang paling utama rakyat Papua harus yang paling utama bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri," ujarnya.

Selain itu, lanjut Gufron, keberadaan Freeport selama ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua, terutama hak atas lingkungan hidup yang layak.

Berdasarkan pemantauan Imparsial, keberadaan Freeport tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Sementara itu, selama puluhan tahun, Freeport mengeruk emas dan SDA lain hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit ditangani.

(Baca: Gubernur Papua Dukung Pemerintah Indonesia Kuasai Saham Freeport)

"Keberadaan Freeport juga selama ini tidak lepas dari persoalan HAM, kekerasan, pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya yang terjadi di sekitar wilayah Freeport beroperasi. Eksploitasi besar-besaran kekayaan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang," ucapnya.

Saling ancam

Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, secara tegas menyatakan sikapnya untuk tidak mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK seperti yang diminta oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan implementasi dari PP Nomor 1 Tahun 2017.

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai Adkerson sangat mengganggu kelangsungan bisnis Freeport Indonesia, mengingat konsentrat yang dihasilkan tidak bisa diekspor dan pada akhirnya mengancam kelangsungan para pekerjanya.

Persoalan Freeport berawal dari ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdapat enam poin dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang dinilai Adkerson memberatkan Freeport Indonesia.

Enam poin tersebut ialah pertama, terkait perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

Kedua, terkait perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.

Ketiga, terkait pemerintah yang mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara.

Keempat, pemerintah yang mewajibkan pemegang kontrak karya untuk mengubah izinnya menjadi rezim perizinan pertambangan khusus operasi produksi.

Kelima, terkait penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.

Keenam, terkait pengaturan lebih lanjut tata cara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam. 

Richard Adkerson berencana membawa permasalahan ini ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
Kompas TV PT Freeport dan pemerintah bersitegang. Hal ini terkait penolakan PT Freeport Indonesia terkait perizinan yang diusulkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com