JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai bahwa upaya pemerintah terkait pelepasan status Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus didukung.
Menurut Gufron, jika langkah tersebut untuk meningkatkan sharing profit dan kuasa penuh pemerintah atas pengelolaan kekayaan alam, tidak ada alasan untuk berunding dengan pihak Freeport.
"Langkah pemerintah untuk mendapat sharing yang lebih besar dari porsi sekarang itu harus didukung. Harus diperjuangkan secara serius karena itu menyangkut pengelolaan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat. Kalau perlu, Freeport angkat kaki dari Indonesia," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2017).
Gufron menuturkan, selama ini, pemerintah terkesan terlalu memberikan kelonggaran pengelolaan sumber daya alam kepada pihak asing dan menuruti kemauan korporasi.
Sementara itu, lanjut Gufron, Freeport dinilai memiliki posisi di luar kontrol negara. Dengan demikian, Gufron berharap perubahan status Kontrak Karya mampu memberikan akses terhadap masyarakat Papua untuk menikmati hasil pengelolaan SDA yang dikeruk dari tanahnya sendiri.
(Baca: Jonan: Freeport Ini, Bayar Rp 8 Triliun Saja Rewel Banget)
"Korporasi harus dikontrol dan tidak boleh otonom dengan tujuan agar pengelolaan dan penikmatan hasilnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. Ini amanat konstitusi negara," kata Gufron.
"Pemerintah harus bersikap dan membuat langkah tegas terhadap Freeport, yang paling utama rakyat Papua harus yang paling utama bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri," ujarnya.
Selain itu, lanjut Gufron, keberadaan Freeport selama ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Papua, terutama hak atas lingkungan hidup yang layak.
Berdasarkan pemantauan Imparsial, keberadaan Freeport tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sementara itu, selama puluhan tahun, Freeport mengeruk emas dan SDA lain hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit ditangani.
(Baca: Gubernur Papua Dukung Pemerintah Indonesia Kuasai Saham Freeport)
"Keberadaan Freeport juga selama ini tidak lepas dari persoalan HAM, kekerasan, pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya yang terjadi di sekitar wilayah Freeport beroperasi. Eksploitasi besar-besaran kekayaan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang," ucapnya.
Saling ancam
Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, secara tegas menyatakan sikapnya untuk tidak mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK seperti yang diminta oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan implementasi dari PP Nomor 1 Tahun 2017.