JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Satgas juga melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kami mencoba membuat Satgas untuk membuat pedoman pencegahan fraud di JKN," ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Pencegahan ini terkait adanya dugaan penyimpangan dalam klaim dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain yang menggunakan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pada semester pertama tahun 2015, terdapat sekitar 175.000 klaim. Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi kecurangan yang nilainya mencapai Rp 400 miliar.
Untuk saat ini, menurut Pahala, ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi.
"Oleh karena itu, kami pikir secara sistematik kami harus bangun sistem pengendalian fraud," kata Pahala.
Menurut Pahala, nantinya Satgas JKN akan melakukan verifikasi terhadap klaim transaksi yang masuk. Analisa juga akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Jika ada indikasi klaim fiktif, maka dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi denda. Selain itu, setiap bentuk kecurangan juga dapat diteruskan kepada sanksi pidana.
"Kami minta kerjasama jaksa di tahun 2018. Tapi di tahun 2017, Satgas BPJS, Kemenkes dan KPK akan mulai dengan data yang terdeteksi fraud dari BPJS," kata Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.