Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Perppu Pertukaran Informasi Keuangan dan Perpajakan

Kompas.com - 22/02/2017, 18:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan mengatur mengenai pertukaran informasi keuangan dan perpajakan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu (22/2/2017) sore ini.

"Kita akan susun regulasinya, soal bagaimana pertukaran informasi otomatis bisa terlaksana segera, besok kami rapat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly usai ratas.

Yasonna mengatakan, peraturan harus dibuat dalam bentuk perppu karena pemerintah memerlukan aturan ini sesegera mungkin.

Apabila menunggu revisi Undang-undang, kata Yasonna, akan memakan waktu yang terlalu lama.

Apalagi, undang-undang yang harus direvisi cukup banyak, mulai dari UU Perbankan, UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan UU Pajak Penghasilan.

"Mana sekarang DPR sudah mau reses. Jadi ada pikiran buat perppu karena ini penting," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan, Perppu ini nantinya akan mengatur agar Indonesia bisa melakukan pertukaran informasi keuangan dan perpajakan dengan banyak negara lain.

"Karena kalau tidak kita bisa jadi satu-satunya negara dari 20 negara G 20 yang tidak melakukan itu. Padahal orang asing, informasi perbankannya menurut peraturan OJK kan harus terbuka," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Jokowi secara khusus meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Yasonna untuk mempersiapkan regulasi terkait automatic exchange of information atau pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan. 

(Baca: Ini Instruksi Jokowi Hadapi Pertukaran Informasi Pajak dan Keuangan Dunia)

Sejumlah negara akan menerapkan pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan pada September 2018. 

"Saya minta Menteri Keuangan Menteri Hukum dan HAM segera menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung implementasi pelaksanaan sistem pertukaran informasi otomatis ini," ujar Jokowi. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com