Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentan Kriminalisasi, Pasal Makar Perlu Direvisi

Kompas.com - 22/02/2017, 15:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Amnesty International Papang Hidayat mengatakan, pemerintah seharusnya merevisi pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan makar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan HAM internasional karena berpotensi untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

"Sudah dinyatakan bermasalah. Kan seharusnya Indonesia merevisi ketentuan makar sesuai dengan standar HAM internasional," kata Papang dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Papang menuturkan, Dewan HAM PBB telah menyampaikan pasal makar bermasalah saat berkunjung ke Indonesia atas undangan pemerintah pada tahun 1999. Hal itu juga disampaikan saat Laporan Review Periode Universal (UPR) HAM tahunan Indonesia.

"Kan Indonesia di-review terus. Pasal (makar) itu selalu di angkat oleh mereka," ucap Papang.

Menurut Papang, pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam menggunakan perspektif HAM. Sebagai negara demokrasi yang mengedepankan HAM, Indonesia tidak menghargai rekomendasi badan HAM internasional.

"Ini bermasalah. Indonesia selalu menampilkan sebagai negara demokrasi yang menghargai HAM tapi rekomendasi dari badan-badan HAM resmi yang Indonesia ikuti itu engak pernah diimplementasikan," ujar Papang.

Papang mengkhawatirkan terjadi tren penggunaan pasal makar. Pasal makar sebelumnya dikenakan oleh para aktivis Papua dan Ambon yang ingin menyatakan referendum untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Namun, beberapa bulan terakhir, lanjut Papang, pasal makar digunakan kepada masyarakat yang mengkritik pemerintah.

Kompas TV Jadi Tersangka Makar, Rachmawati Datangi DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com