JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjawab tuduhan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Tuduhan itu salah satunya disampaikan massa aksi 212 yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Mereka menginginkan agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa.
"Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan," kata Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
(Baca: Kapolda Metro: Ajarkan Saya Cara Menghentikan Kasus Rizieq)
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan perkembangan kasus-kasus yang menjerat sejumlah tokoh agama, seperti pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Pertama, berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.
Saat ini, 25 orang saksi telah diperiksa dan tengah dilakukan pendalaman keterangan ahli dan proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kedua, terkait tuduhan adanya lambang palu arit pada uang kertas baru. Prosesnya kini masih dalam tahap pemanggilan saksi.
(Baca: Kapolda Metro: Kasus Rizieq, Munarman Itu Perorangan, Bukan Ulamanya)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.