JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Bestari Barus, mengatakan, tidak ada aturan boikot dalam tata tertib DPRD DKI. Sehingga, aksi boikot yang dilakukan sejumlah fraksi tidak mewakili lembaga DPRD secara keseluruhan.
Oleh karena itu, kata Bestari, aksi tersebut boleh diabaikan oleh anggota Dewan lain yang tidak setuju.
"Boikot dan segalanya itu tidak ada dalam tata tertib. Jadi kalau pernyataannya hanya sepihak begitu, ya tidak bisa diikuti," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (22/2/2017).
Bestari mengatakan, langkah Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengomunikasikan hal ini dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sudah tepat. Bestari menegaskan tidak semua anggota Dewan harus mengikuti aksi boikot itu.
"Jadi sudah benar itu yang disampaikan pak Djarot. Itu boikot diabaikan saja karena memang tidak ada di Dewan soal aksi-aksi begitu," ujar Bestari. Salah
satu pekerjaan yang terhambat akibat boikot ini adalah pembahasan rancangan peraturan daerah. Adapun, kata Bestari, saat ini DPRD DKI memiliki target untuk menyelesaikan 32 raperda tahun ini.
Sebelumnya, Djarot mengimbau agar semua fraksi di DPRD DKI Jakarta tetap rapat bersama SKPD. Sebab, ada beberapa raperda yang telah diajukan oleh eksekutif dan harus dibahas.
Djarot pun akan menindaklanjuti hal ini dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Nanti kami akan komunikasi sama Ketua DPRD Pak Pras untuk undang rapat. Enggak apa-apa kan undang rapat? Perkara (parpol) datang enggak datang di dalam rapat komisi itu, kami serahkan kepada mereka," kata Djarot.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.