Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.
SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.
Ganjar sendiri mengaku telah mencabut izin sesuai perintah hakim agung dalam putusan peninjauan kembali nomor 99 PK/TUN/2016.
Menurut dia, pencabutan izin lingkungan telah mempertimbangkan banyak hal, termasuk saran dari tim kajian hukum, serta komisi Amdal.
Berdasarkan salinan putusan PK, kata dia, perlu diatur tata cara penambangan, melindungi sistem akuiver, penyediaan air bersih, serta air untuk irigasi pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.