JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo salah menafsirkan putusan peninjauan kembali yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.
Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati menilai, putusan MA adalah membatalkan izin pembangunan pabrik, bukan memberikan peluang baru pembangunan pabrik.
Peluang baru itu dilakukan dengan cara menyempurnakan dokumen adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL).
"Gubernur telah melakukan tindakan sewenang-wenang, gubernur telah melakukan pembangunan hukum dan melanggar konstitusi. Ia memerintahkan penyusunan adendum amdal," kata Rakhma, dalam diskusi 'Kebijakan Gubernur Ganjar Meneruskan Pembangunan Pabrik Semen: Melawan Hukum?', di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
"Jelas amar putusan MA membatalkan, bukan merevisi atau memperbaiki," tambah dia.
Menurut Rakhma, Pembangunan pabrik semen di Rembang merusak lingkungan yang akan mengancam kehidupan masyarakat setempat.
Di sisi lain, Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa negara harus melindungi setiap warganya.
Oleh karena itu, sikap yang ditunjukkan Ganjar dinilai bertentangan dengan konstitusi.
"Merupakan bentuk pengabaian dan perlindungan kepastian hukum, dan Gubernur juga melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Rakhma.
Selain itu, lanjut Rakhma, Ganjar juga diangga[ melanggar Pasal 17 dan 18 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Di mana badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan melakukan tindakan sewenang-wenang apabila tindakananya bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rakhma.
Sebelumnya, pada sidang peninjauan kembali, Oktober 2016, MA memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.
Namun, Ganjar kemudian mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.
Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.