JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden terkait pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Pansel MK Keppres-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan tadi sudah koordinasi antar anggota Pansel," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Pansel diketuai oleh mantan Hakim MK, Harjono.
Sementara, anggotanya adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, mantan Hakim MK Maurarar Siahaan, serta ahli hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.
"Ini kombinasi lah yang kredibel dan punya pengamalan di MK," ujar Pratikno.
(Baca: Senin Malam, Jokowi Teken Keppres Pembentukan Pansel Hakim MK Pengganti Patrialis)
Pansel bertugas mencari satu hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar.
Patrialis sudah diberhentikan secara tidak hormat karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.
Pratikno berharap pansel bisa segera bekerja dan mendapatkan satu hakim MK secepatnya.
Sebab, dalam waktu dekat MK akan menyidangkan perkara pemilihan kepala daerah serentak 2017.
"Kita berharap terpilih orang yang punya profesional tinggi, punya kredibilitas tinggi. Yang bagus semua lah," ucap Pratikno.