JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, diperiksa selama lebih kurang lima jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Nova yang sering dipanggil Noriyu tersebut diperiksa seputar dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja.
"Kami kan pimpinan, suka tidak suka tugas kami adalah memimpin sidang, apalagi pembahasan anggaran. Tugas kami sebagai anggota DPR untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," ujar Noriyu seusai diperiksa di Gedung KPK.
Menurut Noriyu, sebagai pimpinan di Komisi IX ia hanya bertugas memimpin rapat dan menandatangani persetujuan anggaran. Namun, pembahasan itu melalui dinamika dan proses dalam rapat Komisi.
(Baca: KPK Panggil Tiga Mantan Pimpinan Komisi IX DPR untuk Kasus di Kemenakertrans)
Noriyu mengatakan, penentuan anggaran yang diusulkan Komisi IX berasal dari usulan yang diajukan kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kerja. Sementara pengesahan anggaran diurus oleh Badan Anggaran DPR.
"Semua sudah saya sampaikan. Pokoknya yang saya tahu sudah saya sampaikan, termasuk bukti-bukti berkas," kata Noriyu.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka, setelah diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
(Baca: KPK Lanjutkan Penelusuran Dugaan Aliran Dana Suap di Kemenakertrans)
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan. Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.
Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.