Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan MA soal Pidana Korporasi Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 21/02/2017, 16:36 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi akan memberikan kepastian hukum kepada korporasi.

Korporasi hanya akan diberi sanksi jiki sudah berstatus terdakwa dan telah mendapatkan kesempatan membela dirinya.

"Lihat sebelum ada Perma ini ada perusahaan yang tidak menjadi terdakwa di pengadilan,  tetapi dihukum dalam putusannya ada," kata Agustinus, dalam sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).

Agustinus mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan PT Indosat Tbk dan akan perusahaannya, Indosat Mega Media (PT IM2) dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka, selain kedua korporasi, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dan mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam, juga menjadi tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, Indar dan Johnny tidak menikmati dana yang dikorupsi.

Pihak yang menikmati adalah Indosat dan IM2.

Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, Andhy mengatakan, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

Menurut Agustinus, menghukum Indosat dan IM2 tidak adil karena kedua korporasi itu belum menjadi terdakwa di pengadilan.

Selain itu, lanjut dia, kedua korporasi tidak dapat menyatakan pembelaan.

"Maka disasarlah (Indosat dan IM2) itu sekalipun tidak jadi terdakwa dihukum lah perusahaan itu. Tidak fair karena belum jadi terdakwa. Dia tidak punya kesempatan untuk bela diri," ujar Agustinus.

Meski demikian, kata Agustinus, hal itu wajar terjadi karena tidak adanya hukum acara yang mengatur pemidanaan terhadap korporasi.

Dalam Perma 13/2016, korporasi yang dihukum harus menjadi terdakwa dan memiliki kesempatan membela diri.

"Dengan Perma ini perjelas bahwa dia harus menjadi terdakwa dengan segala hak dia sebagai terdakwa," ujar Agustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com