Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan MA soal Pidana Korporasi Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 21/02/2017, 16:36 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi akan memberikan kepastian hukum kepada korporasi.

Korporasi hanya akan diberi sanksi jiki sudah berstatus terdakwa dan telah mendapatkan kesempatan membela dirinya.

"Lihat sebelum ada Perma ini ada perusahaan yang tidak menjadi terdakwa di pengadilan,  tetapi dihukum dalam putusannya ada," kata Agustinus, dalam sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).

Agustinus mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan PT Indosat Tbk dan akan perusahaannya, Indosat Mega Media (PT IM2) dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka, selain kedua korporasi, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dan mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam, juga menjadi tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, Indar dan Johnny tidak menikmati dana yang dikorupsi.

Pihak yang menikmati adalah Indosat dan IM2.

Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, Andhy mengatakan, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

Menurut Agustinus, menghukum Indosat dan IM2 tidak adil karena kedua korporasi itu belum menjadi terdakwa di pengadilan.

Selain itu, lanjut dia, kedua korporasi tidak dapat menyatakan pembelaan.

"Maka disasarlah (Indosat dan IM2) itu sekalipun tidak jadi terdakwa dihukum lah perusahaan itu. Tidak fair karena belum jadi terdakwa. Dia tidak punya kesempatan untuk bela diri," ujar Agustinus.

Meski demikian, kata Agustinus, hal itu wajar terjadi karena tidak adanya hukum acara yang mengatur pemidanaan terhadap korporasi.

Dalam Perma 13/2016, korporasi yang dihukum harus menjadi terdakwa dan memiliki kesempatan membela diri.

"Dengan Perma ini perjelas bahwa dia harus menjadi terdakwa dengan segala hak dia sebagai terdakwa," ujar Agustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com