JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, tak ada kriminalisasi terhadap ulama terkait dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Pernyataan itu diungkapkannya menyusul salah satu tuntutan massa aksi 212 agar penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa.
"Sejauh ini, penyidikan tidak ada kriminalisasi. Orang ada yang melaporkan, apa tidak boleh kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian apabila bukti cukup, ditingkatkan penyidikan. Kami enggak bilang ulama, perorangan," kata Iriawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia meyakini kepolisian telah bekerja secara profesional sehingga jika memang tak ada bukti permulaan yang cukup, sebuah kasus tak akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Iriawan meminta kepada semua pihak untuk memahami bahwa tak ada keinginan dari kepolisian untuk mengkriminalisasi siapa pun.
"Jangan justifikasi ulama, ini perorangan. Yang dituntut kan Habib Rizieq, kemudian Munarman sama BN (Bachtiar Nasir). Itu kan perorangan, kelakuan sendirinya yang disidik polisi atas pelaporan masyarakat, terus enggak boleh?" tuturnya.
Adapun tuntutan massa akai 212 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa pagi, ialah pertama, meminta MPR/DPR melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penonaktifan Ahok. Pasalnya, Ahok dinilai tak pantas menjabat Gubernur DKI dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Sementara itu, tuntutan lainnya adalah aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa serta meminta aparat penegak hukum menahan Ahok.