Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Serahkan kepada Jokowi jika Ada Diskresi soal Status Ahok

Kompas.com - 21/02/2017, 14:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah melaporkan jawaban Mahkamah Agung terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya, MA tidak bisa mengambil keputusan soal status Ahok karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tjahjo menyerahkan keputusan terkait status Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau memang ada diskresi ya di tangan Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

 

(Baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)

Kendati demikian, Tjahjo mengaku tetap memberi masukan kepada Presiden. Ia menyarankan agar Presiden tetap menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus penodaan agama yang kini membuat Ahok menjadi terdakwa.

Apabila jaksa menggunakan Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, maka Ahok tidak dinonaktifkan.

Namun, apabila jaksa menggunakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana lima tahun, maka Presiden bisa langsung menonaktifkan Ahok.

(Baca: Mendagri Khawatir Digugat jika Berhentikan Ahok)

Ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya tugasnya melaporkan, soal beliau mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau," ucap Tjahjo.

Mendagri sebelumnya meminta fatwa dari MA setelah keputusannya tidak memberhentikan sementara Ahok menjadi polemik.

Kini Ahok aktif menjadi Gubernur DKI setelah selesai cuti kampanye.

Berbagai pihak mendesak Ahok dinonaktifkan lantaran berstatus sebagai terdakwa penodaan agama.

 

(Baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Diberhentikan, Apa Jawaban Jokowi?)

Kepada Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Presiden Jokowi mengaku akan menunggu pandangan hukum yang resmi, misalnya dari MA atau PTUN.

 

Sebab, Jokowi tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu.

"Apabila PTUN menyatakan Ahok harus dinonaktifkan, maka Presiden akan ikut," kata Dahnil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com