Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada Irman Gusman.
Majelis hakim mencabut hak politik Irman selama 3 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI.
(Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman Anggap sebagai Pembelajaran)
Irman dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.
Majelis hakim menilai, pencabutan seluruh atau sebagian hak terdakwa yang diberikan pemerintah, bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik.
Terlebih lagi, menurut hakim, jabatan sebagai anggota DPR, MPR atau DPD adalah jabatan publik yang ditugaskan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Hakim berpendapat, jabatan-jabatan tersebut sudah selayaknya diisi oleh orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.