Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Terkait Status Ahok

Kompas.com - 20/02/2017, 23:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta semua pihak menghormati apapun putusan pemerintah terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki TJahaja Purnama kini berstatus terdakwa dugaan penodaan agama. Ahok yang juga calon gubernur pada Pilkada Pilkada DKI Jakarta 2017, aktif kembali sebagai gubernur setelah masa kampanye tuntas. 

Pengaktifannya tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Prasetyo berpendapat, status gubernur Ahok bergantung kepada putusan pengadilan.

Untuk itu, seluruh pihak harus menghormati proses hukum terhadap Ahok yang kini masih berjalan.  

"Hanya satu hal yang saya minta, apapun yang terjadi nanti proses hukum harus dihormati," kata Prasetyo di kawasan Pluit, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Prasetyo berharap, proses hukum dalam kasus dugaan penodaan agama tidak ditarik ke ranah politik.

Terlebih, bila dihubungkan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Putusannya memang tidak akan memuaskkan semua pihak dalam situasi yang saling berhadapan. Tapi tentunya bahwa semuanya nanti didasarkan pada fakta hukum yang ada di persidangan," ujar Prasetyo.

Hingga kini, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi.

"Sekarang masih berjalan kita tunggu saja hasil proses hukum seperti apa. Masih ada tuntutan dan putusan sekarang masih jauh," ucap Prasetyo.

Selebihnya, menurut Prasetyo, terkait diberhentikan sementara atau tidak, itu merupakan kewenangan Mendagri. "Kita hanya menjalankan kewajiban kita melaksanakan proses hukum yang ada," kata dia.   

Keputusan mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menuai protes. Bahkan, sebagian fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket untuk mempertanyakan keputusan Mendagri.

Ahok dianggap tidak bisa lagi aktif menjadi Gubernur DKI karena status hukumnya sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

Pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberhentian sementara berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Baca: MA Minta Kemendagri yang Jelaskan Isi Fatwa terkait Status Ahok)

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. 

Mendagri meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa terkait status Ahok. MA sudah mengirimkan putusannya ke Mendagri. Namun demikian, baik Mendagri maupun MA belum mempublikasi isi fatwa tersebut. (Baca: Mendagri Tak Mau Ungkap Detil Isi Fatwa MA Terkait Status Ahok)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com