Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tak Takut Ancaman Freeport

Kompas.com - 20/02/2017, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pemerintah tak takut menghadapi ancaman Freeport McMoran Inc yang berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

Ancaman itu setelah perusahaan tambang asal Amerika serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum jika tak kunjung menemui kata sepakat.

(Baca: Cari Solusi, Pemerintah Disarankan Segera Bertemu Pihak Freeport)

"Memang kita sangat menghormati kerja sama dengan negara manapun. Namun kita juga tetap menghormati Undang-undang yang ada, sehingga kita kita tetap mengacu undang-undang," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2017).

"Kalau freeport ingin ekspor harus melalui permen (peraturan menteri) yang sudah ada izin khusus itu," ujar Agus.

Ia juga meyakini Pemerintah Indonesia akan menang jika berperkara di arbitrase internasional.

Sebab dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara) perusahaan yang berstatus kontrak karya diharuskan membuat smelter.

"Kita kan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada, undang-undang mengharuskan perusahaan tambang dengan status Kontrak Karya membangun smelter, maksimal lima tahun sejak undang-undang itu ada," lanjut Agus.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mengatakan dalam menjalin kemitraan dengan pihak negara lain, pemerintah sudah seharusnya tetap mengacu pada undang-undang.

(Baca: Polemik Freeport Diyakini Tak Akan Pengaruhi Investasi Dalam Negeri)

Hal itu, kata Fadli, juga berlaku dalam menjalin kerja sama dengan Freeport.

Apalagi, Fadli menambahkan, selama ini pemerintah telah memberikan berbagai keringanan kepada Freeport. Semisal, perusahaan itu diperbolehkan pembangunan smelter di Gresik yang sampai saat ini pun belum selesai pembangunannya.

Ia menyatakan, Pemerintah Indonesia harus berani menghadapi rencana arbitrase internasional yang akan dilakukan Freeport.

"Kita ini negara berdaulat, jangan ada keistimewaan. Saya kira ini tantangan buat pemerintah, mau ikut undang-undang atau kepentingan lain," papar Fadli di Kompleks Parlemen.

Kompas TV Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian pengunduran Chappy Hakim dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport Indonesia disampaikan pada Sabtu (18/2) kemarin. Pengunduran diri yang disampaikan Chappy Hakim telah disetujui oleh PT Freeport. Sejak ditunjuk sebagai presiden direktur, Chappy Hakim manjabat kurang dari 4 bulan. Sebelumnya, Chappy Hakim telah menyampaikan pengunduran dirinya, seperti yang dimuat laman Tribunnews.Com Pengunduran diri Chappy Hakim berselang lima hari setelah adanya laporan anggota Komisi VII DPR Muktar Tompo ke Mabes Polri. Laporan ini disampaikan Mukhtar Tompo karena merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Mundur dari jabatan sebagai presiden direktur, kini Chappy Hakim menjabat penasihat senior PT Freeport Indonesia. Chappy menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport sejak 20 November 2016 hingga 18 Februari 2017. Sebelum berkarier di PT Freeport, Chappy Hakim merupakan kepala staf angkatan udara pada 2002 hingga 2005.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com