JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak bisa mengungkapkan isi dari fatwa Mahkamah Agung (MA) soal polemik status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Permintaan fatwa ini diajukan Kementerian Dalam Negeri merespons desakan agar pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya karena telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tjahjo mengatakan, fatwa MA bersifat rahasia.
"MA memang punya tradisi hanya menjawab kepada yang meminta," kata Tjahjo, melalui pesan singkat, Senin (20/2/2017).
Surat permintaan fatwa itu disampaikan Tjahjo kepada MA pada Selasa (14/2/2017) lalu.
Menurut Tjahjo, MA belum bisa memberikan pendapat karena saat ini kasus Ahok masih berjalan.
"Prinsipnya, pendapat /penjelasan apapun dari MA, pasti Kemendagri menghormatinya. Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat. Itu saya sebagai Mendagri memahami sekali pendapat/pernyataan MA, jadi tidak perlu menjadu polemik," kata dia.
(Baca: MA Minta Kemendagri yang Jelaskan Isi Fatwa Terkait Status Ahok)
Sebelumnya, keputusan mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menuai protes.
Bahkan, sebagian fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket untuk mempertanyakan keputusan Mendagri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.