JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
Kelima pegawai pajak tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.
Selama persidangan, jaksa KPK menanyakan seputar pengurusan pajak PT EKP di KPP PMA Enam. Salah satunya, terkait ditolaknya permohonan restitusi atau pengembalian pajak PT EKP senilai Rp 3,5 miliar.
Selain itu, jaksa juga mencecar para saksi yang merupakan pemeriksa pajak, mengenai kebijakan Kepala KPP PMA Enam, Johnny Sirait terhadap PT EKP. Johnny mencurigai PT EKP melakukan transaksi pajak yang mencurigakan.
(Baca: KPK Telusuri Aset Milik Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Suap)
Salah satu pemeriksa pajak, Ahmad Wahyu Hidayat mengatakan, awalnya tim pemeriksa pajak telah menyetujui permohonan restitusi yang diajukan PT EKP.
Namun, setelah hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Johnny Sirait, tim pemeriksa pajak batal melakukan pengembalian uang kepada PT EKP.
"Setelah dilaporkan ke kepala KPP PMA Enam, Kepala Kantor tidak yakin atas perhitungan pemeriksa. Malah ada indikasi ekspor yang dilakukan PT EKP fiktif," ujar Ahmad Wahyu Hidayat kepada jaksa KPK.
Menurut Wahyu, tim pemeriksaa saat itu belum bisa menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan PT EKP.
Sementara, mengenai indikasi kecurangan PT EKP yang disampaikan Johnny Sirait, menurut para saksi, hal itu tanpa disertai data pendukung yang spesifik. Menurut para saksi, indikasi itu hanya berdasarkan pengalaman Johnny.
Dalam surat dakwaan, awalnya PT EKP menghadapi persoalan pajak. Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.
Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
(Baca: Ada Nama "Misterius" dalam Dakwaan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak)
KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.
Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan berbagai persoalan pajak PT EKP yang terjadi di KPP PMA Enam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.