Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Berharap Rumusan Pasal Perzinaan Tak Diperluas

Kompas.com - 17/02/2017, 20:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berharap rumusan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan tidak diperluas.

Hal ini disampaikan Asfina menanggapi permohonan uji materi nomor 46/PUU/-XIV/2016 yang sudah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari semua pihak, baik pemohon, pihak Pemerintah maupun DPR selaku pembuat undang-undang, serta pihak terkait.

Dalam perkara ini, Asfina mewakili YLBHI menjadi salah satu pihak terkait bersama Komisi Nasional Perempuan.

Menurut Asfina, jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya akan menyebabkan over criminalitation dan kriminalisasi kepada suatu kelompok.

Untuk diketahui, pemohon ingin pasal perzinaan diberlakukan bukan cuma untuk individu yang sudah menikah berhubungan badan dengan bukan pasangannya, tetapi juga orang yang belum terikat pernikahan. 

"Misalnya, mereka yang nikah siri atau sah menurut agama saja," kata Asfina di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pemohon juga menginginkan delik pidana pada pasal itu diubah, dari asalnya delik aduan menjadi delik biasa. 

Asfina berpendapat permohonan pemohon rentan kriminalisasi bagi mereka yang menikah siri.

Sebab meskipun pasangan menikah siri dinyatakan sah secara agama, tetapi tak tercatat dalam dokumen negara. Artinya, jika mengacu pada pasal versi pemohon, mereka termasuk pelaku zina.

Selain itu, mereka akan dengan mudah diperkarakan tanpa harus ada pihak yang melaporkan terlebih dahulu.

Kriminalisasi, kata dia, juga berpotensi terjadi terhadap masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan.

Saat ini masih banyak penganut kepercayaan yang tidak memiliki surat nikah karena kesulitan membuat surat tersebut.

Salah satu persyaratan membuat surat nikah adalah pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara saat ini masih banyak warga penganut kepercayaan tidak memiliki KTP.

Pemerintah daerah setempat mempermasalahkan pengisian kolom agama karena penganut kepercayaan tidak termasuk diantara enam agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu.

(Baca: Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan Dinilai Ancam Hak Konstitusional Penghayat Sunda Wiwitan)

"Mereka yang melakukan perkawinan berdasarkan agama atau adat yang tidak diakui negara, pernikahan masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan," kata Asfina.

Dengan demikian, nasib penganut kepercayaan sama dengan mereka yang menikah siri. Oleh karena itu, lanjut Asfina, YLBHI bersama Komnas Perempuan berharap pada MK agar Pasal tersebut tidak diubah.

"Meminta MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan perluasan pasal 284, 285, dan 292 yang diajukan pemohon," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com