JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, saat ini tengah menjalani persidangan dengan dua dakwaan, yakni pembunuhan dan penipuan.
Sementara itu, masih ada satu kasus lagi yang belum diselesaikan polisi, yaitu kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kasus TPPU akan ditangani setelah persidangan selesai.
"Setelah proses selesai, dilanjutkan sidang kasus TPPU," ujar Martinis di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Dengan demikian, penyidik memastikan satu persatu kasus Taat Pribadi diselesaikan. Kasus TPPU tidak dibarengi dengan dua kasus sebelumnya karena baru ditangani belakangan.
Terlebih lagi, dalam kasus itu, penyidik butuh waktu untuk menginventaris aset Taat Pribadi dan menyitanya.
"Jadi concern penyidik untuk menangani secara keseluruhan," kata Martinus.
Taat Pribadi baru menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017).
Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Ia juga didakwa melakukan penipuan terhadap Prayitno Supriyadi, warga Kabupaten Jember, senilai Rp 800 juta.
Dalam dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Pada dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.
Untuk kasus TPPU, Polda Jawa Timur telah menggeledah kediaman istri kedua dan istri ketiga Taat Pribadi.
Dari rumah istri kedua, Laila, penyidik menyita satu unit mobil mewah, surat penting, dokumen, sertifikat rumah dan uang tunai Rp 65 juta.
Sementara itu, di rumah istri ketiga, Maveni, polisi menyita brankas dan sejumlah uang. Di dekat rumah Maveni, ditemukan dua bungker yang ternyata kosong.
Bungker tersebut "ditanam" di dalam kamar sebuah rumah.
Polisi juga menyita minimarket di Kecamatan Gading dan rumah di selatan Pasar Semampir yang diduga termasuk aset Taat.
Tak hanya itu, sawah, rumah, ruko, bengkel, dan sejumlah tanah dan bangunan lain yang tersebar di sejumlah wilayah juga turut disita.
Sementara itu, pada penggeledahan di padepokan, polisi menyita tujuh mobil yang diparkir di halaman parkir padepokan. Motor Harley Davidson Taat Pribadi tak luput dari penyitaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.