Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Dimas Kanjeng Akan Disidang Belakangan

Kompas.com - 17/02/2017, 19:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, saat ini tengah menjalani persidangan dengan dua dakwaan, yakni pembunuhan dan penipuan.

Sementara itu, masih ada satu kasus lagi yang belum diselesaikan polisi, yaitu kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kasus TPPU akan ditangani setelah persidangan selesai.

"Setelah proses selesai, dilanjutkan sidang kasus TPPU," ujar Martinis di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Dengan demikian, penyidik memastikan satu persatu kasus Taat Pribadi diselesaikan. Kasus TPPU tidak dibarengi dengan dua kasus sebelumnya karena baru ditangani belakangan.

Terlebih lagi, dalam kasus itu, penyidik butuh waktu untuk menginventaris aset Taat Pribadi dan menyitanya.

"Jadi concern penyidik untuk menangani secara keseluruhan," kata Martinus.

Taat Pribadi baru menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017).

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Ia juga didakwa melakukan penipuan terhadap Prayitno Supriyadi, warga Kabupaten Jember, senilai Rp 800 juta.

Dalam dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.

Pada dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.

Untuk kasus TPPU, Polda Jawa Timur telah menggeledah kediaman istri kedua dan istri ketiga Taat Pribadi.

Dari rumah istri kedua, Laila, penyidik menyita satu unit mobil mewah, surat penting, dokumen, sertifikat rumah dan uang tunai Rp 65 juta.

Sementara itu, di rumah istri ketiga, Maveni, polisi menyita brankas dan sejumlah uang. Di dekat rumah Maveni, ditemukan dua bungker yang ternyata kosong.

Bungker tersebut "ditanam" di dalam kamar sebuah rumah.

Polisi juga menyita minimarket di Kecamatan Gading dan rumah di selatan Pasar Semampir yang diduga termasuk aset Taat.

Tak hanya itu, sawah, rumah, ruko, bengkel, dan sejumlah tanah dan bangunan lain yang tersebar di sejumlah wilayah juga turut disita.

Sementara itu, pada penggeledahan di padepokan, polisi menyita tujuh mobil yang diparkir di halaman parkir padepokan. Motor Harley Davidson Taat Pribadi tak luput dari penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com