JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Seusai diperiksa, Emir menyatakan kesediannya untuk selalu bersikap kooperatif kepada penyidik KPK.
Ia ingin agar kasusnya cepat selesai, sehingga tidak mengganggu kinerja PT Garuda Indonesia.
(Baca: Jokowi Singgung Kasus Emirsyah Satar di Depan Para Bos BUMN)
"Inilah yang kami inginkan dan tentunya kami harapkan ini tidak mengganggu Garuda sendiri ya," ujar Emir di Gedung KPK Jakarta.
Pengacara Emir, Luhut Pangaribuan mengatakan, Emir dicecar sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Menurut Luhut, materi pemeriksaan belum mengenai substansi perkara dugaan suap.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
(Baca: Harta Emirsyah Satar pada 2013 Mencapai Rp 48,7 Miliar)
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.