Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MKMK Terkait Patrialis Akbar Akan Diserahkan ke Jokowi

Kompas.com - 17/02/2017, 10:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan dokumen putusan terkait pelanggaran etik berat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar kepada Ketua MK Arief Hidayat, Jumat (17/2/2017) pagi.

Dokumen tersebut diserahkan kepada ketua MK sehubungan dengan telah dilaksanakanya sidang putusan MKMK malam tadi.

Selain penjabaran bahwa Patrialis terbukti melanggar etik berat, salah satu poin dalam dokumen tersebut yakni rekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

"Dokumen (putusan MKMK) diserahkan kepada Ketua MK," kata Ketua MKMK Sukma Violetta melalui pesan singkat, Jumat.

Menurut Sukma, dengan diserahkannya dokumen tersebut, maka MKMK telah menyelesaikan tugasnya dan secara resmi dibubarkan.

Sementara itu, juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, MK akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"MKMK sudah serahkan surat ke MK. Pagi ini, Pak Wakil Ketua MK (Anwar Usman) sampaikan surat MK mengenai usulan pemberhentian tidak dengan hormat ke Presiden melalui Mensesneg," kata Fajar.

Sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

(Baca: MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat kepada Patrialis)

Dalam pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan keputusan, MKMK menilai ada dua pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis, yakni Patrialis terbukti melakukan pertemuan dan membahas putusan uji materi kepada pihak lain yang juga berkepentingan dengan uji materi tersebut.

Uji materi ini yakni perkara nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, Patrialis terbukti membocorkan informasi dan draf putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat rahasia.

Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian Kamaluddin yang menyatakan bahwa ada pertemuan antara dirinya yang diduga sebagai perantara pemilik kepentingan dengan Patrialis di ruang kerja Patrialis.

Saat itu, setelah menunjukkan putusan uji materi, Patrialis juga mengizinkan agar draf putusan tersebut difoto.

(Baca: Kesaksian Perantara Suap, Patrialis Bolehkan Putusan Uji Materi Difoto)

Kamaluddin pun memfoto sebanyak dua kali dengan menggunakan smartphone pada bagian pertimbangan hukum dan amar putusan.

Setelah itu, Kamaluddin memberikan foto tersebut kepada Basuki Hariman selaku pemilik kepentingan terhadap uji materi tersebut.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Ia diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com