JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Handang merupakan tersangka dalam kasus suap yang ditangani KPK.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap HS, untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait kepemilikan aset tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Menurut Febri, KPK tidak dapat mengumumkan jumlah harta milik Handang yang ditelusuri.
(Baca: Ada Nama "Misterius" dalam Dakwaan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak)
Namun, pemeriksaan dilakukan terkait indikasi suap yang diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.
Menurut Febri, pemeriksaan ini tidak harus dilakukan atas adanya dugaan penerimaan suap lain atau tindak pidana pencucian uang.
Namun, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan Handang akan disangka melakukan tindak pidana lainnya.
"Kami masih fokus pada penyidikan suap yang telah dituangkan dalam dakwaan. Perlu diperiksa termasuk kepemilikan aset untuk HS," kata Febri.
(Baca: Pengusaha Didakwa Menyuap Pejabat Ditjen Pajak Rp 1,9 Miliar)
Kasus ini bermula saat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair ditangkap bersama Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.