JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Kamis (16/2/2017). Dengan pelimpahan tersebut, Atut akan segera menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dilakukan pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama RAC," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Febri, Atut akan didakwa dua tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013. Selain itu, terkait indikasi pemerasan atau suap yang dilakukan Atut.
Persidangan terhadap Atut rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mulai hari ini, Atut dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(Baca: MA Perberat Vonis Atut Jadi Tujuh Tahun Penjara )
Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan. Pengadaan alkes di Banten diduga tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
KPK menduga ada aliran dana ke Atut yang merupakan timbal balik dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.
Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.