JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan pegawai bank swasta, Islahudin Akbar, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Islahudin diketahui menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan KUS atas perintah seseorang.
Meskipun belum diketahui penggunaannya untuk apa, namun proses penarikannya diduga tidak sesuai mekanisme yang ada.
Terkait hal itu, pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera menilai, yang dilakukan Islahudin adalah kelalaian pribadi.
"Paling diduga dia (Islahudin) lalai untuk asas kehati-hatian perbankan," ujar Kapitra di kantor Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
(baca: Orang Dekat Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan KUS)
Menurut Kapitra, kliennya tidak mengenal Islahudin. Oleh karena itu, kasus yang menjerat Islahudin tidak ada kaitannya dengan Bachtiar.
"Oh enggak ada itu, orang dia (Islahudin) orang bank, ini melalaikan. Kelalaian itu personal, personal betul sifatnya tidak melibatkan orang lain," kata dia.
Kapitra juga membantah dugaan bahwa kliennya yang menyuruh Islahudin mencairkan dana dari rekening yayasan sebagaimana dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto.
Meskipun, uang donasi umat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016 itu ditampung di rekening yayasan.
"Mana ada mengalihkan. Alihkan itu kan persisnya jahat. Ini uang kita sendiri, kita ambil kita gunakan untuk kegiatan keagamaan. Gitu loh ambil uang sendiri," kata dia.
Islahudin diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Ia juga dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan uang yayasan.
Selain itu, Islahudin juga diduga melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan melanggar Pasal 55 KUHP karena turut membantu melakukan tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.