Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Bachtiar Nasir Tak Terkait Kasus Islahudin

Kompas.com - 16/02/2017, 17:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan pegawai bank swasta, Islahudin Akbar, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Islahudin diketahui menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan KUS atas perintah seseorang.

Meskipun belum diketahui penggunaannya untuk apa, namun proses penarikannya diduga tidak sesuai mekanisme yang ada.

Terkait hal itu, pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera menilai, yang dilakukan Islahudin adalah kelalaian pribadi.

"Paling diduga dia (Islahudin) lalai untuk asas kehati-hatian perbankan," ujar Kapitra di kantor Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

(baca: Orang Dekat Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan KUS)

Menurut Kapitra, kliennya tidak mengenal Islahudin. Oleh karena itu, kasus yang menjerat Islahudin tidak ada kaitannya dengan Bachtiar.

"Oh enggak ada itu, orang dia (Islahudin) orang bank, ini melalaikan. Kelalaian itu personal, personal betul sifatnya tidak melibatkan orang lain," kata dia.

Kapitra juga membantah dugaan bahwa kliennya yang menyuruh Islahudin mencairkan dana dari rekening yayasan sebagaimana dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto.

Meskipun, uang donasi umat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016 itu ditampung di rekening yayasan.

"Mana ada mengalihkan. Alihkan itu kan persisnya jahat. Ini uang kita sendiri, kita ambil kita gunakan untuk kegiatan keagamaan. Gitu loh ambil uang sendiri," kata dia.

Islahudin diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ia juga dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan uang yayasan.

Selain itu, Islahudin juga diduga melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan melanggar Pasal 55 KUHP karena turut membantu melakukan tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com