JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih mempelajari laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait ucapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
SBY menganggap Antasari telah melakukan fitnah dengan menyebut dirinya sebagai inisiator kriminalisasi kasus Antasari.
"Laporan dari pihak yang mewakili pak SBY kita pelajari untuk melihat secara jernih," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Laporan SBY dilakukan setelah Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.Oleh karena itu, Boy menganggap polisi harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan cermat beserta bukti yang ada.
"Itu menjadi bagian yang harus kita reserach secara proporsional, profesional, dan objektif," kata Boy.
(Baca: Dianggap Cemarkan Nama Baik SBY, Antasari Dilaporkan ke Polisi)
Sebelumnya, Wakil Sekjen Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mewakili SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri. Namun, tak banyak yang dijelaskan Didi mengenai laporan itu.
"Sudah berbagai barang bukti, statement dia (Antasari) yang sudah menjadi viral di berbagai media massa," ujar Didi.
Didi berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses Antasari selaku terlapor.
Antasari dilaporkan terkait Pasal 310 dan 311 jo Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Informatika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.