JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pengucapan putusan akhir terkait kasus dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamis (16/2/2017).
Sidang putusan bakal dilaksanakan pukul 19.00 WIB di ruang sidang Panel lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sedikitnya ada dua poin yang akan dijelaskan MKMK dalam sidang putusan akhir.
"Apakah terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak, lalu sanksi yang akan dijatuhkan," kata Fajar saat dihubungi, Kamis.
(baca: Pemeriksaan Pendahuluan MKMK, Patrialis Lakukan Pelanggaran Berat)
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka MKMK akan mengusulkan kepada ketua MK yang diteruskan kepada Presiden Joko Widodo agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.
Namun, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran berat, maka akan ada proses rehabilitasi nama baik Patrialis.
Pada sidang sebelumnya, Senin (6/2/2017), anggota MKMK As'ad Said Ali menyampaikan, ada tiga poin yang mengerucut pada kesimpulan bahwa benar adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.
(baca: Patrialis: Saya Memiliki Kontribusi Besar Berdirinya KPK)
"Pertama, hakim terduga telah ditangkap oleh KPK. Kedua, hakim terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK. Ketiga, hakim diduga telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata dia.
Patrialis disangka menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.