JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, membantah jika kliennya mengenal Islahudin Akbar, pegawai bank yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Oh enggak ada itu. Dia (Islahudin) orang bank," kata Kapitra di kantor Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Islahudin sebagai tersangka. Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Polisi menduga penarikan uang tersebut atas perintah Bachtiar. Meskipun belum diketahui penggunaan uang tersebut untuk apa, namun polisi menilai bahwa proses penarikannya tidak sesuai mekanisme yang ada.
Menurut Kapitra, meskipun Islahudin sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada kasus yang menjeratnya itu tidak ada kaitannya dengan Bachtiar.
Sebab, yang dilakukan Islahuddin merupakan kelalaian pribadinya sebagai pegawai bank.
"Ini melalaikan. Kelalaian itu personal, personal betul sifatnya, tidak melibatkan orang lain," kata Kapitra.
Oleh karena itu, menurut Kapitra, menjadi tidak tepat jika Bachtiar disebut menyuruh Islahudin mengalihkan uang dari rekening yayasan.
"Mana ada mengalihkan, alihkan itu kan persisnya jahat. Ini uang kami sendiri, kami ambil, kami gunakan untuk kegiatan keagamaan. Begitu loh, ambil uang sendiri," kata Kapitra.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan, Islahudin merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
"Tersangka IA rekannya BN (Bachtiar Nasir)," ujar Rikwanto saat dihubungi, Senin (13/2/2017) malam.
Dalam kasus ini, kata Rikwanto, Islahudin merupakan orang suruhan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan. Namun, Rikwanto enggan menyebut untuk apa dana tersebut dicairkan. Namun, kata dia, pencairan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dia kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Yang dimaksudkan sendiri sedang didalami materinya," kata Rikwanto.
(Baca: Orang Dekat Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan KUS)
Bachtiar sebelumnya mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
(Baca: GNPF Kelola Dana Rp 3 Miliar di Rekening Yayasan untuk Aksi Bela Islam)
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.