JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar belum bisa memberikan pernyataan soal penangkapan warga negara Indonesia oleh Malaysia yang diduga terkait pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Ia mengatakan, keabsahan paspor WNI tersebut harus terlebih dahulu dicek oleh pihak KBRI.
"Kalau proses administrasi, apalagi antar government tentunya adanya korespondensi untuk minta klarifikasi kepada KBRI untuk melakukan pengecekan asal-usul atau keabsahan dari paspor itu," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Pengecekan dilakukan melalui jalur Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
Boy mengatakan, proses investigasi yang melibatkan warga negara asing pasti akan dikoordinasikan dengan pihak kedutaan.
(Baca: Wanita Berpaspor Indonesia Ditangkap Terkait Pembunuhan Kim Jong Nam)
Di KBRI Johor, polisi juga menempatkan asesor. Namun, hingga saat ini atase kepolisian belum menerima adanya informasi tersebut.
"Mereka berhak (KBRI) mengecek. Bantuan hukum itu biasanya disediakan oleh KBRI," kata Boy.
Jika benar perempuan yang ditangkap merupakan WNI, maka Polri menghormati proses hukum yang dilakukan negara bersangkutan.
Proses hukum terhadap WNI tersebut merupakan otoritas kedaulatan negara yany menangani.
Hal ini sama seperti sejumlah warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia, seperti pembunuhan dan narkoba.
"Tidak ada yang bisa menghalang-halangi melakukan penegakan hukum itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Malaysia telah menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan Kim Jong Nam, Rabu (15/2/2017).
Yang pertama kali ditangkap yaitu seorang perempuan berpaspor Vietnam bernama Doan Thi Huong (28).
Ia dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.
Kemudian, perempuan kedua yang ditangkap bernama Siti Aishah (25) yang memegang paspor Indonesia.
Kepala dinas rahasia Korea Selatan Lee Byung-ho mengatakan, kedua perempuan itu menyerang Kim Jong Nam pada Senin (13/2/2017) saat Kim Jong Nam hendak berangkat ke Makau.
Kepolisian Malaysia menjelaskan, Kim Jong Nam yang diperkirakan berusia 45 tahun, sedang berjalan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) saat dia diserang.
"Dia mengatakan kepada resepsionis seseorang memegang wajahnya dari belakang dan menyemprotkan cairan kepadanya," kata komandan badan reserse Selangor, Fadzil Ahmat seperti dikutip The Star.
"Dia meminta tolong dan langsung dikirim ke klinik bandara. Di sana, dia mengalami pusing dan hampir pingsan," ujar Fadzil.
"Di klinik, korban merasa tidak enak badan. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit Putrajaya tetapi nyawanya tak tertolong," tambah Fadzil.
Sejauh ini, Kepolisian Malaysia masih menggelar penyelidikan dan belum memberikan banyak keterangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.