JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kurangnya surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada serentak 2017, tidak dapat dihindari.
Sebabnya, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa surat suara di TPS hanya boleh dilebihkan sebesar 2,5 persen dari total surat suara.
"Jadi waktu itu (surat suara berlebih) dibakar. Sudah sepakat. Kalau enggak, surat suara yang menumpuk bisa disalahgunakan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
(baca: Megawati Kritik Masalah Pilkada DKI)
Rupanya, kebijakan itu menuai persoalan. Ada TPS yang tingkat partisipasinya sangat tinggi. Di TPS itu pula, jumlah pemilih pindahan dari TPS lain dan pemilih khusus juga tinggi sehingga kekurangan surat suara.
"Di Jakarta, misalnya, ada yang tidak terdaftar (dalam DPT), ada juga yang belum merekam ulang E-KTP, luar biasanya ikut datang ke TPS," ujar Tjahjo.
"Nah, di daftar (DPT) tidak ada, datangnya juga jam 12.00 WIB dan 12.30 WIB, sisa 2,5 persen kartu suara juga sudah habis. Mau lari ke TPS lain beda domisili kan enggak bisa. Jadi ya mau bagaimana?" lanjut dia.
Tjahjo berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut ke KPU agar ditetapkan sebuah kebijakan baru demi penyelesaiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.