Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada TPS Kurang Surat Suara, Ini Penjelasan Mendagri

Kompas.com - 16/02/2017, 11:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kurangnya surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada serentak 2017, tidak dapat dihindari.

Sebabnya, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa surat suara di TPS hanya boleh dilebihkan sebesar 2,5 persen dari total surat suara.

"Jadi waktu itu (surat suara berlebih) dibakar. Sudah sepakat. Kalau enggak, surat suara yang menumpuk bisa disalahgunakan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

(baca: Megawati Kritik Masalah Pilkada DKI)

Rupanya, kebijakan itu menuai persoalan. Ada TPS yang tingkat partisipasinya sangat tinggi. Di TPS itu pula, jumlah pemilih pindahan dari TPS lain dan pemilih khusus juga tinggi sehingga kekurangan surat suara.

"Di Jakarta, misalnya, ada yang tidak terdaftar (dalam DPT), ada juga yang belum merekam ulang E-KTP, luar biasanya ikut datang ke TPS," ujar Tjahjo.

"Nah, di daftar (DPT) tidak ada, datangnya juga jam 12.00 WIB dan 12.30 WIB, sisa 2,5 persen kartu suara juga sudah habis. Mau lari ke TPS lain beda domisili kan enggak bisa. Jadi ya mau bagaimana?" lanjut dia.

Tjahjo berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut ke KPU agar ditetapkan sebuah kebijakan baru demi penyelesaiannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com