JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah dan beberapa Hakim Konstitusi, Kamis (16/2/2017).
Sekjen dan sejumlah hakim itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.
"Diperiksa untuk tersangka NGF (Ng Fenny)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Salah satu hakim yang akan diperiksa adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Hakim lainnya yakni, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo.
Kemudian, penyidik KPK memanggil panitera pengganti pada Mahkamah Konstitusi, Ery Satria Pamungkas.
Selain itu, dalam penyidikan ini, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf.
Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka Ng Fenny.
Hakim Patrialis Akbar ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
Selain dia, KPK juga menangkap terduga perantara suap, Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman, dan pegawai Basuki, Ng Fenny.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.