JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tata cara pencoblosan direncanakan direvisi.
Revisi tersebut untuk mengakomodasi hak pilih setiap warga negara tanpa pengecualian.
"Intinya supaya hak-hak warga negara jangan sampai terganggu," ujar Tjahjo, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Berdasarkan pelaksanaan Pilkada Serentak yang baru berlangsung pada Rabu (15/2/2017) kemarin, banyak pemilih yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran tidak memenuhi syarat teknis.
Salah satunya, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau minimal sudah melaksanakan pengajuan perekaman e-KTP di kantor kelurahan atau kecamatan.
"Padahal si pemilih sudah niat datang (ke TPS), tapi pertama tidak terdaftar (dalam DPT), kedua tidak merekam (e-KTP) dulu mungkin orang sibuk karena di Jakarta. Nah supaya haknya tidak terganggu, itu bagaimanalah caranya (agar bisa tetap memilih)," ujar Tjahjo.
Rencana revisi aturan KPU tersebut, lanjut Tjahjo, juga telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.