Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi "Quick Count", KPU Minta Masyarakat Tunggu Rekap KPUD

Kompas.com - 15/02/2017, 19:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan penghitungan cepat atau quick count. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penghitungan KPU Daerah masing-masing.

Imbauan ini disampaikan KPU guna memberikan kepastian hasil perolehan suara pasangan calon yang bersaing dan menghindari kebingungan.

"Masyarakat harus tahu yang harus ditunggu dan dijadikan hasil sah dan patokan semua pihak itu adalah yang ditetapkan manual oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Kita tunggu saja sesuai jadwal, KPU punya kapan direkap di kecamatan, di kabupaten/kota, dan provinsi," kata Juri di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Menurut Juri, penghitungan cepat oleh sejumlah lembaga tidak bisa dijadikan patokan yang valid meskipun masing-masing lembaga juga menyebutkan hasil penghitungan sudah lebih dari 50 persen rampung.

"Karena itu, hanya beberapa TPS dengan menggunakan metode ilmiah mereka mampu memotret," kata Juri.

Menurut Juri, saat ini pihaknya masih memasukkan hasil perolehan suara yang tercatat di formulir C1. Nantinya, masyarakat juga bisa melihat melalui situs hitung (situng) di laman www.kpu.go.id.

"Walaupun tidak secepat quick count diumumkan hasil KPU karena karus bertingkat bertahap, tetapi setiap tingkat masyarakat bisa melihat dan menghitung dan menjumlah dan mengalkulasi," kata dia.

Secara serentak pemilihan kepala daerah dilaksanakan di 101 daerah. Rinciannya, tujuh provinsi akan menggelar pilgub, serta 18 kota dan 76 kabupaten.

Kompas TV Sebanyak 250 personel Brimob Polda Kalimantan Timur tiba di Gorontalo. Pasukan ini akan menjadi satuan pemukul jika terjadi kekacauan saat pilkada serentak berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com