JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada lembaga survei dan media massa untuk mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait publikasi hasil perhitungan cepat (quick count) Pilkada 2017.
"Ya kita ikuti aja aturan KPU. Hitung cepat kan kalau sudah pukul 15.00," kata Tjahjo usai memenuhi hak suaranya di TPS 01, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2017).
Tempat pemungutan suara (TPS) di 101 daerah Pilkada dibuka pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Dalam jangka waktu itu, masyarakat yang masuk dapat daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak politiknya.
Sedangkan, bagi yang tidak masuk dalam DPT, KPU memberikan waktu masyarakat satu jam terakhir pada pukul 12.00 hingga 13.00. Syarat, membawa e-KTP atau surat keterangan.
Menurut Tjahjo, publikasi hasil perhitungan cepat saat pemungutan suara berlangsung dapat mempengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih. "Jangan sampai memengaruhi masyarakat," ujar Tjahjo.
Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan mengingatkan kepada masyarakat dan tim sukses pasangan calon bahwa hasil perhitungan cepat bukanlah hasil resmi.
Ia berharap masyarat dan tim sukses dapat menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Untuk mengetahui penghitungan suara secara real count, Ferry menuturkan, masyarakat dapat mengakses laman KPU di pilkada2017.kpu.go.id
"Timses mohon menahan diri, hasilnya kan akan diumumkan. Kami juga akan melakukan proses real count dengan sistem informasi perhitungan suara," ujar Ferry.