JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai bank swasta, Islahudin Akbar, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua. Yayasan ini menampung donasi untuk aksi damai 4 November dan 2 Desember 2016.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Islahudin dikenakan pasal berlapis.
"Penggunaan uang yang seharusnya dilakukan untuk satu keperluan, kemudian di sini ada dugaan membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan," unar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Karena itulah, Islahudin diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ia juga dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan uang yayasan. Ia diduga juga melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Juga patut diduga melanggar Pasal 55 KUHP dalam kaitan turut membantu. Ini yang jadi dasar penyidik untuk menetapkan IA sebagai tersangka," kata Martinus.
(Baca: Orang Dekat Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan KUS)
Martinus mengatakan, IA diketahui menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan KUS atas perintah seseorang. Namun, belum diketahui penggunaannya untuk apa. Proses penarikannya diduga tidak sesuai mekanisme yang ada. P
enetapan Islahudin sebagai tersangka dianggap sebagai langkah awal untuk mengungkap fakta dan menjerat tersangka lainnya. Terlebih lagi, dalam penyidikan ditemukan dugaan pencucian uang atas dana di rekening tersebut. Namun, dalam kasus pencucian uang, polisi belum tetapkan tersangka.
"Ia telah melanggar pasal yang disampaikan sebelumnya yang kemudian berproses pada TPPU," kata Martinus.
Polisi menduga ada pengalihan uang yayasan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai saksi. Diketahui, Bachtiar Nasir merupakan penanggungjawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Di sela pemeriksaannya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.