Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan KY untuk Ketua MA Terpilih

Kompas.com - 14/02/2017, 21:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan selamat kepada Hatta Ali yang terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, Hatta terus mewujudkan reformasi di tubuh MA yang sudah terencana dalam program kerja jangka panjang. 

Selain itu, MA juga terus berinovasi agar berbagai perkara yang selama ini menumpuk dapat segera dituntaskan.

"MA harus melanjutkan program reformasi yang telah disusun, baik itu dalam 'cetak biru' maupun yang dibuat oleh tim pembaruan. Melanjutkan program reformasi menjadi penting agar perbaikan peradilan tidak hanya menjadi "kertas" yang menumpuk tanpa pelaksanaan," kata Farid dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2017).

(Baca: Hatta Ali: "Silence is Gold")

Farid menuturkan, pengembangan aspek teknologi yang dikembangkan Hatta pada periode sebelumnya tidak cukup untuk pembenahan MA secara keseluruhan. 

"Reformasi peradilan tidak cukup sekadar perbaikan dan membenahi perangkat teknologi saja tapi mesti ada penetrasi program ke arah perbaikan budaya organisasi dan sumber daya yang lebih memahami makna reformasi secara komprehensif," kata Farid.

KY juga kembali mengingatkan agar MA lebih terbuka menerima saran dari pihak eksternal. Hal ini guna perbaikan lebih baik lagi untuk MA ke depannya.

"Sekali lagi kami sampaikan mendengar aspirasi publik menjadi penting untuk melihat kekurangan lembaga dari kacamata publik. Aspirasi itu bukanlah cemoohan yang menjatuhkan lembaga, tetapi seharusnya menjadi cambuk untuk melakukan perbaikan," kata Farid.

Sebelumnya, sebanyak 38 dari 47 Hakim Agung memilih Hatta Ali untuk kembali memimpin MA.

Dengan perolehan lebih dari 50 persen jumlah hakim agung yang hadir memberikan suara maka Hatta akan menjabat ketua MA untuk periode 2017 - 2022.

(Baca: Hatta Ali Kembali Terpilih sebagai Ketua MA)

Namun karena saat ini sudah berusia 67 tahun, Hatta hanya akan menjabat ketua MA hanya tiga tahun, bukan lima tahun.

Hal ini tertuang dalam Pasal 11 huruf b UU No 3/2009 yang menyebutkan bahwa, "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena: b. telah berusia 70 tahun".

Kompas TV Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo resmi Menjabat Sekertaris Mahkamah Agung. Pudjoharsoyo dilantik langsung oleh ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Achmad Setyo Pudjoharsoyo menggantikan Nurhadi Abdurrahman yang mengundurkan diri pada Juli 2016 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com