JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka. Dalam waktu dekat, kedua tersangka, S dan IR akan segera menghadapi penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Kedua tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Keduanya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada KPK.
Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan permohonan itu dengan melihat sejauh mana keterangan yang disampaikan keduanya dari mulai tahap penyidikan dan penuntutan dapat membantu KPK membongkar keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 280 saksi yang diduga mengetahui dan ikut terlibat dalam proyek pengadaan.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga sejumlah anggota DPR ikut menerima aliran dana dalam proyek tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.