Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Tindak Lanjuti Laporan Antasari Azhar

Kompas.com - 14/02/2017, 18:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.

Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakainya barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apakah pidana atau bukan pidana," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pendukung, maka kasusnya akan bergulir ke penyidikan, pelengkapan alat buktinya dan tersangka.

Saat ini polisi masih akan mempelajari laporan itu.

"Apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan," kata Martinus.

(Baca: Antasari Tanya SBY, "Untuk Apa Anda Suruh Hary Tanoe ke Rumah Saya Malam-malam?")

Laporan Antasari terdaftar dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.

Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan sekitar Mei 2009 di Jakarta dan sekitarnya.

"Ada masalah perbuatan pejabat yang ditunjuk yang menghilangkan baju korban. Itu saya laporkan juga," kata Antasari.

Namun, nama terlapor tidak dicantumkan. Dalam surat itu, pada kolom terlapor hanya tertulis "masih lidik".

Antasari mengatakan, ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memeriksa siapa saja pihak yamg dianggap mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi.

"Saya minta segera ditindaklanjuti siapa pembuat rekayasa itu," kata Antasari.

Antasari mengatakan, saat dia ditangkap pada Mei 2009, sama sekali tak ada dasar polisi sebagai bukti.

Setelah penangkapan, bukti tersebut dicari-cari, hingga muncul SMS berisi ancaman yang dianggap palsu oleh Antasari.

Antasari menyerahkan urusan hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengelaborasi temuan yang ada.

"Dalam rangka pemulihan nama baik, saya minta aparat kepolisian serius menangani ini. Saya minta siapapun terlibat diminta pertanggungjawaban," kata dia.

Antasari menduga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kriminalisasi dirinya. Ia menganggap SBY sebagai inisiator yang membuat skenario yang menyebabkannya selama delapan tahun mendekam di penjara.

Sekitar Maret 2009, Antasari didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo di rumahnya. Hary mengaku diutus SBY untuk meminta agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, yang merupakan besan SBY, tidak ditahan.

Antasari meminta SBY mau terbuka soal rekayasa kasusnya itu.

"Beliau perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari. Saya mohon pada Beliau, apa yang Beliau lakukan, Beliau perintahkan siapa untuk melakukan apa, saya minta SBY jujur, terbukalah pada publik," kata Antasari.

Kompas TV Polda Metro Jaya segera memanggil Antasari Azhar pada pekan depan. Penelusuran polisi menyasar laporan Antasari Azhar soal pesan singkat gelap yang diduga kuat sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Penyidik memanggil Antasari Azhar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan provider telepon untuk memeriksa ada tidaknya pesen singkat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com