JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia menganggap kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjeratnya merupakan rekayasa pihak tertentu berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK saat ia menjabat ketua lembaga anti-rasuah itu.
"Yang saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum," ujar Antasari di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Laporan Antasari terdaftar dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.
Waktu dan tempat kejadian yang dilaporkan sekitar Mei 2009 di Jakarta dan sekitarnya.
(Baca: Antasari Sebut Nama SBY, Ini Komentar Wiranto)
Ia melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ada masalah perbuatan pejabat yang ditunjuk yang menghilangkan baju korban. Itu saya laporkan juga," kata Antasari.
Namun, nama terlapor tidak dicantumkan.
Dalam surat, di kolom terlapor hanya tertulis "masih lidik".
Antasari mengatakan, ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memeriksa siapa saja pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi.
"Saya minta segera ditindaklanjuti siapa pembuat rekayasa itu," kata Antasari.
Antasari mengatakan, saat dia ditangkap pada Mei 2009, sama sekali tak ada dasar yang menjadi bukti polisi menjeratnya.
Setelah penangkapan, bukti baru dicari hingga muncul SMS berisi ancaman yang dianggap palsu oleh Antasari.
Oleh karena itu, ia menyerahkan urusan hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengelaborasi temuan yang ada.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.