JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar meminta media massa untuk tidak membangun opini negatif terhadap dirinya.
Patrialis meminta wartawan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana.
"Saya minta kepada yang suka menulis, saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Tolonglah dibangun opini yang positif, jangan opini yang negatif," ujar Patrialis seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Patrialis meminta agar media massa tidak memberitakan opini atau isu yang belum tentu benar. Ia juga meminta agar media massa tidak memberitakan hal-hal tertentu dengan maksud untuk merugikan pihak yang sedang diberitakan.
"Janganlah suka ghibah, fitnah, gunjing untuk menghancurkan orang lain," kata Patrialis.
Mengenai proses hukum terhadap dirinya, Patrialis mengatakan, segala hal akan diungkap melalui persidangan.
"Jangan pakai praduga bersalah, pakai praduga tak bersalah," kata Patrialis.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.