Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fraksi Gulirkan Hak Angket Status Ahok, Ini Komentar Mendagri

Kompas.com - 14/02/2017, 12:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak khawatir dengan hak angket atau penyelidikan yang kini digulirkan Fraksi Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Empat fraksi tersebut mengajukan hak angket karena menganggap pemerintah melanggar undang-undang terkait kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Mendagri merasa tidak melanggar UU apa pun.

"Yang saya lakukan semua sesuai dengan aturan hukum kok, yang kami yakini kok," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

(baca: Hanura Yakin Hak Angket Status Ahok Ditolak DPR)

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Tjahjo menegaskan kembali bahwa dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(baca: Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa)

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.

Kemendagri, lanjut dia, sudah berupaya mencari jalan tengah dengan meminta pendapat dari Mahkamah Agung.

 

(baca: Terkait Status Ahok, Mendagri Akan Konsultasi dengan MA)

"Kami hargai pendapat dari pakar hukum, tokoh masyarakat, dan anggota DPR. Maka, kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya," kata Tjahjo.

Meski merasa tidak melanggar hukum apa pun, Mendagri tetap mempersilakan fraksi di DPR melanjutkan proses hak angket.

"Silakan teman-teman di DPR sendiri, kami enggak punya kewenangan untuk komentari hak angket," ucapnya.

Kompas TV Wacana hak angket digulirkan sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, ketika mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Lalu salahkah pemerintah dan perlukah hak angket digalang di DPR? Kompas Malam akan membahasnya dengan anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo, Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com