"Kami sudah panggil beberapa nama yang katanya disinyalir atau diisukan terlibat. Tapi ternyata mereka enggak ada ngembaliin (uang)," kata Yandri.
Tindakan penyerahan uang tersebut, menurut dia, bisa menjad petunjuk baik bagi KPK dan bentuk adanya suatu kejujuran dari anggota dewan yang terlibat karena telah mengakui kesalahan dalam penggunaan anggaran.
"Kami hargai niat anggota dewan yang mengembalikan, tapi tidak sekaligus menggugurkan pidananya. Justru KPK harus semakin intensif, tapi menggali informasi yabg lebih detail (untuk mengusut) pihak mana saja yang terlibat," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017) menuturkan, anggota DPR yang menyerahkan uang tersebut bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.
Hingga saat ini belum bisa disampaikan nama orang atau korporasi yang menyerahkan uang ke KPK.
"Ada pengembalian dari 14 orang senilai Rp 30 miliar. Sebagian dari mereka adalah anggota DPR RI," kata dia.
"Uang-uang itu dikirimkan ke rekening KPK yang dibuat khusus untuk penyidikan," ucapnya.
(Baca: Sejumlah Anggota DPR Serahkan Uang ke KPK Terkait Kasus E-KTP)
Menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.
KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.