JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA) akan dilaksanakan Selasa (14/2/2017) besok. Terkait hal itu, Komisi Yudisial berharap para hakim agung mempertimbangkan faktor regenerasi pimpinan.
"Pemilihan ketua MA baru hendaknya dijadikan momentum untuk kembali melakukan regenerasi di internal MA, tenaga baru dan darah yang lebih segar akan menjadi energi tersendiri bagi percepatan reformasi pada peradilan kita," kata juru bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2017).
Farid menilai, batasan waktu bagi seseorang untuk duduk menjabat sebagai pimpinan MA hanya selama lima tahun memang sengaja diatur dalam undang-undang MA. Hal itu agar adanya perubahan secara berkesinambungan di tubuh MA.
"Ada pesan yang sangat kuat mengapa banyak jabatan publik yang dibatasi dengan waktu atau periode, yaitu untuk mengingatkan kita tentang kemapanan yang harus terus dikoreksi serta kekuasaan yang tidak juga boleh dibiarkan tanpa batasan," kata Farid.
Farid menambahkan, pemilihan ketua MA juga perlu memperhatikan masukan dari pihak luar. Pihak luar menjadi penilai yang bersentuhan langsung dengan publik.
(Baca: Pemilihan Ketua MA pada Selasa Besok, Bagaimana Mekanismenya?)
"Peradilan kita tidak hanya dinilai dari reformasi di atas kertas dan perbaikan-perbaikan aksessoris, parameter sebenarnya ada pada para pencari keadilan yang sehari-harinya berhadapan dengan perilaku dan tabiat aparat di pengadilan," kata Farid.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa kandidat hakim agung yang akan menggantikan Hatta Ali yang masa jabatannya akan berakhir pada 20 Februari 2017.
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Witanto menjelaskan, kandidat calon Ketua MA akan bisa diketahui pada hari pemilihan. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.
Sebanyak 47 hakim agung akan memberikan satu suara, baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lainnya, agar maju menjadi calon Ketua MA.
"Semua hakim agung memilih bebas satu nama, boleh pilih dirinya sendiri," kata Witanto, di gedung MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.