JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin diperiksa selama 6,5 jam dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tidak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan.
Pengacara Novel, Ali Lubis, mengatakan, kliennya diajukan sekitar 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyaan terkait apakah Novel kenal dengan petinggi GNPF-MUI," ujar Ali di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Adapun tokoh-tokoh yang disebutkan penyidik yaitu Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin, dan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Ali mengatakan, kliennya mengaku mengetahui Bachtiar dan Zaitun secara umum saja karena sesama ulama.
"Tapi kenal dekat, tidak. Tidak ada hubungan dekat," kata Ali.
Novel juga ditanyakan apakah mengenal pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua. Penyidik, kata Ali, juga menyebut nama ketua yayasan itu, Adnin Armas. Namun, lagi-lagi Novel mengaku tidak mengenalnya.
(Baca: Novel Chaidir Tak Tahu soal Yayasan Keadilan Untuk Semua)
"Dengan para pengurus yayasan sama sekali tidak kenal. Tadi diklarifikasi saja, tahu tidak soal yayasan dan pengurus," kata dia.
Novel juga ditanya soal selebaran berisi tulisan yang menyatakan bahwa GNPF membuka donasi untuk aksi damai. Dalam selebaran itu, dicantumkan nama-nama pengurus GNPF-MUI, seperti Bachtiar, Zaitun, dan Bendahara GNPF Luthfie Hakim.
"Ada juga nomor rekening dan nama yayasan. Kami jelaskan, Novel tidak pernah tahu, bahkan baru tahu tadi nama yayasan itu," kata Ali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan