JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, saat ini polisi lebih mengedepankan penyidikan unsur pencucian uang dalam penyelewengan uang di rekening Yayasan Keadilan Untuk Bersama ketimbang pidana asalnya.
Menurut dia, undang-undang membenarkan adanya penyidikan tindak pidana pencucian uang tanpa terlebih dulu membuktikan pidana asal.
"Dalam UU TPPU sudah jelas bahwa pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berbunyi "untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya".
(baca: GNPF Kelola Dana Rp 3 Miliar di Rekening Yayasan untuk Aksi Bela Islam)
Meski begitu, kata Rikwanto, tetap harus ada dua alat bukti yang mengarah ke pidana pencucian uang itu.
"Tidak harus menunggu pidana asal dan berkekuatan hukum tetap. Jadi ada indikasi pidana asal sudah bisa masuk ke TPPU," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, pihak terlapor mulanya dilaporkan dengan pidana asal Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
(baca: Bareskrim Panggil Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua dan Novel)
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
Kemudian, ditambah lagi dengan laporan dugaan pencucian uang. Rikwanto mengatakan, ada pengalihan uang yayasan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai saksi.
(baca: Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Yayasan Penampung Aksi 411 dan 212)
Bachtiar Nasir merupakan penanggungjawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.
"Dia kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dia maksudkan sendiri. Yang dimaksudkan sendiri sedang didalami materinya," kata Rikwanto.
Di sela pemeriksaannya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.
Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.